PARIGI MOUTONG – Penindakan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka meski sejumlah alat berat telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kapolres Parigi Moutong sebelumnya telah mengamankan lima unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
Penindakan tersebut dilakukan pada 02 Maret, sebagai bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menertibkan kegiatan tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kondisi ini pun memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat kecamatan ongka malino terkait kelanjutan proses hukum atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sejumlah warga menilai, meskipun alat berat telah diamankan oleh pihak kepolisian, proses hukum seharusnya tetap berjalan hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Aktivitas tambang ilegal sendiri diketahui telah lama menjadi perhatian di beberapa wilayah Parigi Moutong. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan ini juga dinilai dapat menimbulkan konflik sosial serta kerugian bagi negara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kasus yang sedang ditangani.
kitorang tunggu diapunya perkembangan penyelidikan penetapan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Desa Karya Mandiri tersebut.
